Sosialisasi PERMA Nomor 12 Tahun 2016
Tentang Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Sumbawa Besar - Pada tanggal 12 Januari 2017, bertempat diruang Rapat Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas II, telah dilakukan Sosoalisasi mengenai PERMA Nomor 12 Tahun 2016 yang dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, seluruh Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kasat Polres Sumbawa, Kasat Polres Kabupaten Sumbawa Barat, Jaksa Penuntut Umum dan Panitera. Acara Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Bapak Hari Supriyanto, S.H., M.H.


Dengan telah ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas maka penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas (yang biasa dikenal dengan perkara tilang), khususnya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1), tidak termasuk di dalamnya pelanggaran dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2), Pasal 275 ayat (1), Pasal 309, dan Pasal 313 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, harus mengacu Perma tersebut. Dalam Pasal 7 Perma Nomor 12 Tahun 2016 diatur mengenai tahapan persidangan sebagai berikut:
(1) Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar.
(2) Hakim mengeluarkan penetapan/putusan berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang yang ditentukan pada pukul 09:00 waktu setempat.
(3) Penetapan/putusan denda diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman Pengadilan pada hari itu juga.
(4) Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.
Pelaksanaan putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 9 Perma Nomor 12 Tahun 2016 dilakukan oleh Jaksa. Adapun Pasal 10 Perma Nomor 12 Tahun 2016 mengatur mengenai pembayaran denda dan pengambilan barang bukti sebagai berikut:
(1) Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
(2) Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
Sebagai bentuk implementasi Perma Nomor 12 Tahun 2016 Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas II akan menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perma tersebut pada awal bulan Pebruari 2017. Sehubungan dengan luasnya wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan juga mempertimbangkan banyaknya perkara tilang yang masuk maka pelaksanaan sidang pada bulan tersebut dilaksanakan di dua tempat yaitu:
Wilayah Kabupaten Sumbawa :
- Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa setiap hari Senin (sesuai dengan ketentuan hari dan tanggal yang ada disurat tilang)
Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat
- Kantor Polres Sumbawa Barat setiap hari Jum'at (sesuai dengan ketentuan hari dan tanggal yang ada disurat tilang)