Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan
Hak Memperoleh Informasi
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam konstitusi, khususnya pada Pasal 28F UUD NRI 1945, yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Jaminan dan perlindungan akan hak ini kemudian dijabarkan ke dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan-peraturan pelaksananya. Sebagai badan publik, Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya turut berupaya untuk menjamin transparansi pengelolaan informasi dalam ruang lingkupnya. Upaya ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Berdasarkan SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011, informasi di lingkungan peradilan dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Berikut kategori informasi publik dalam SK KMA tersebut, khusus untuk pengadilan pada tingkat pertama.
A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan, terdiri dari:
- Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan, misalnya alamat dan nomor telepon pengadilan, struktur organisasi pengadilan, agenda sidang, prosedur beracara, dan sebagainya.
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat, misalnya hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, tata cara pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dan pegawai, dan sebagainya.
- Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja Pengadilan, misalnya ringkasan daftar aset dan inventaris, ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan sebagainya.
- Informasi laporan akses informasi, misalnya jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak, alasan penolakan permohonan informasi, dan sebagainya.
- Informasi lain, misalnya informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.
B. Informasi yang wajib tersedia setia saat dan dapat diakses oleh publik, yang terdiri dari:
- Informasi umum, misalnya Daftar Informasi Publik;
- Informasi tentang perkara dan persidangan;
- Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
- Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;dan
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan.
C. Informasi yang dikecualikan, misalnya:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan kemanan negara;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan, dan sebagainya.
Adapun tata cara menyampaikan permohonan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Tata cara penyampaian dan prosedur penanganan permohonan informasi dapat dilihat pada infografis berikut.
Contoh Formulir Permohonan Informasi dan Keberatan dapat diunduh pada link berikut :
| NO. | DOKUMEN | DOWNLOAD |
| 1. | Formulir Permohonan Informasi | [file] |
| 2. | Formulir Pernyataan Keberatan | [file] |
Hak Atas Biaya Perkara Cuma-cuma (Prodeo)
Hak Atas Biaya Perkara Cuma-cuma (Prodeo)
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan / permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah / Banjar / Nagari / Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) / Jamkesda / Askeskin / Gakin, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti :
- Gugatan cerai.
- Gugatan hutang-piutang.
- Gugatan tanah.
- Permohonan penetapan pengakuan anak di luar perkawinan.
- Permohonan pengangkatan anak.
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon / Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon / Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Pemohon / Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan / Desa dengan membawa :
- Surat Pengantar dari RT / RW.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo
1. Datang ke kantor Pengadilan Negeri setempat.
- Datang ke Pengadilan Negeri dan menemui bagian pendaftaran perkara.
- Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
- Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat / Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri). Apabila Anda tidak dapat membuatnya, Anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
- Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
2. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan.
- Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan / gugatan.
3. Menghadiri Persidangan.
- Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
- Setelah para pihak datang, maka hakim akan memeriksa permohonan prodeo. Hakim akan memeriksa bukti untuk menilai ketidakmampuan pemohon. Pihak tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan pengugat.
- Pemohon / Penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas / Jamkesda / Askeskin / Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.
4. Pengambilan keputusan untuk berperkara secara prodeo.
- Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo.
- Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo. Maka pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
5. Proses persidangan perkara.
- Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan.