Sub Bagian Umum dan Keuangan
Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Subbagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- Meregister surat masuk dan distribusinya
- Meregister surat keluar dan pengirimannya
- Mengarsipkan surat masuk dan keluar serta dokumen lainnya
- Mengelola perlengkapan, acara kedinasan, keprotokolan, persidangan, dan acara dinas lainnya
- Mengelola kebersihan kantor
- Mengelola keamanan dan ketertiban kantor
- Mengelola pembuatan laporan keuangan dan BMN
- Mengelola aset BMN, DIR, dan KIB
- Mengelola perpustakaan
- Mengelola persedian kantor
- Mengelola pengeluaran kantor
- Mengelola rencana kerja tahunan bagian umum dan keuangan