Sosialisasi SK KMA 2-144/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik di Pengadilan
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melaksanakan Sosialisasi SK KMA 2-144/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik di Pengadilan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 02 Maret 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dan diikuti oleh para pejabat Struktural dan Fungsional serta aparatur Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Pada kesempatan ini YM. Bapak Alexander Halomoan Banjarnahor ,S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, menyampaikan tentang Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:
1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
3. Informasi yang dikecualikan.
Momentum ini juga untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik dan juga sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII Tahun 2022.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diharapkan Pengadilan Negeri dapat meraih predikat Satuan Kerja yang Informatif dari Komisi Informasi.
Pentingnya keterbukaan informasi adalah untuk menunjang pelayanan kepada pihak lain yang memerlukan informasi mengenai satuan kerja.



