SOSIALISASI SK DIRJEN BADILUM NOMOR 1692/DJJ/SK/PS.00/12/2020 DAN BUKU SAKU PEDOMAN ETIKA BEINTERAKSI DENGAN PENYANDANG DISABILITAS
Sumbawa Besar, 23 Februari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B, Pelayanan Prima yang terus digaungkan Mahkamah Agung dan dituangkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 244/DJU/SK/PS.00/10/2022 tentang Pemberlakuan Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi Dengan Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan umum, terus menjadi pokok perhatian bagi Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan dibawahnya.
YM. Bapak Arvan As'ady Putra Pratama, S.H., M.Kn. selaku Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah menyampaikan Sosialisasi pentingnya memahami tata cara pelayanan dan interaksi dengan kaum disabilitas, tidak hanya bagi Hakim dan petugas PTSP namun bagi seluruh ASN PengadilN Negeri Sumbawa Besar dan Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi Dengan Penyandang Disabilitas Dilingkungan Peradilan Umum.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh ASN PN Sumbawa Besar menyimak pentingnya berinteraksi dengan kaum disabilitas, bagaiman berkomunikasi dengan kaum disabilitas sampai memahami apa saja yang perlu dilakukan saat hendak melayani kaum disabilitas baik dalam persidangan maupun di luar persidangan. Serta bagaimana cara berkomunikasi secara sederhana dengan disabilitas apabila tidak ada pendamping yang mendampingi.
Selain itu, juga disoroti dan dievaluasi mengenai sarana prasarana yang menunjang bagi kaum disabilitas agar kenyamanan dan keamanan kaum disabilitas dapat terjamin saat mengunjungi Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

“Pengadilan Negeri Sumbawa Besar harus memberikan pelayanan yang sama rata baiknya kepada kaum disabilitas, demi terwujudnya pelayanan yang Prima.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 Wita sampai dengan selesai.



